Banyuwangi - Sempat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polresta Banyuwangi dan akhirnya digugurkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi lewat putusan praperadilan, akhirnya Karno Widjaja terlapor kasus penipuan dan penggelapan investasi SPBU di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan pengusaha Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus penipuan penggelapan investasi pom bensin di Banyuwangi. Karno dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan investasi pom bensin oleh Lenny Ranoewidjojo dengan Laporan Polisi No. LPB/89/III/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polresta Banyuwangi yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polda Jatim pasca SP3 yang kalah dalam sidang praperadilan di PN Banyuwangi.
Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor. Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha pom bensin sejak 2006, yakni SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu. Lenny menginvestasikan modal senilai Rp 2 miliar pada usaha SPBU pertama dan Rp 3, 25 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal sejumlah Rp 5, 25 miliar.
"Terhadap kerja sama ini klien kami mempercayakan pengelolaan SPBU ini kepada Karno Widjaja, karena istrinya (Ingewati Puguh) merupakan keponakan Lenny Ranoewidjojo, " terang Puteri Permatasari selaku kuasa hukum Lenny Ranoewidjojo via pesan singkat aplikasi Whatsapp, Rabu (22/12/2021).
Puteri juga menjelaskan, selama berjalannya kerjasama dan atas dasar percaya kepada keponakannya tersebut, kliennya tidak pernah menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan oleh Karno. Puncaknya saat masa pandemi klien kami yang kekurangan uang, berkeinginan menjual seluruh modal dari 2 SPBU tersebut. Namun seluruh modal klien kami hanya ditawar oleh Karno Widjaja sebesar Rp 3.295.619.280.
"Merasa nilai tersebut kurang, klien kami kemudian memberikan penawaran agar modal tersebut dibeli dengan harga Rp 7, 5 miliar mengingat salah satu SPBU ini terletak di tengah Kota Banyuwangi. Namun penawaran tersebut ditolak dan sejak saat itu Karno Widjaja sulit untuk dihubungi, " imbuhnya.
Puteri selaku kuasa hukum menjelaskan, salah satu kecurangan yang dilakukan Karno dalam kerja sama ini yaitu dalam setiap laporan laba rugi yang dibuat oleh tersangka selalu memasukkan biaya supir tangki dan Pajak Penghasilan (PPH). Akan tetapi faktanya setiap SPBU membeli BBM langsung ke Depo Pertamina dan tidak ada biaya pengiriman karena sudah include ke dalam harga yang diberikan.
"Atas tindakan tersebut, Karno dijerat tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. Sementara nilai kerugian sepanjang 15 tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja profesional penyidik Polda Jatim. Kami harap penegakan hukum ini tidak berhenti di tingkat kepolisian saja, namun berkesinambungan baik di tingkat Kejaksaan maupun pengadilan, " tambahnya.
Terpisah, Kanit Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol I Gede Suartika masih belum merespon terkait perkembangan kasus yang tengah ditangani unitnya tersebut. (HR)